Selasa, 21 April 2026
|
Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara
Solusi Hati, Masjid di Hati

Tugas Pokok

DMI Kutai Kartanegara bertugas mengoordinasikan, membina, dan mengembangkan peran masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dakwah, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Fungsi DMI Kutai Kartanegara

1) Koordinasi dan Konsolidasi Kemasjidan

  • mengoordinasikan DKM/takmir masjid se-Kutai Kartanegara
  • membangun sinergi dengan pemerintah daerah, Kemenag, MUI, dan ormas Islam
  • memperkuat struktur organisasi hingga kecamatan dan desa

 

2) Pembinaan Pengurus Masjid

  • meningkatkan kapasitas imam, khatib, marbot, dan takmir
  • menyelenggarakan pelatihan manajemen kemasjidan
  • mendorong tata kelola masjid yang profesional dan akuntabel

 

3) Penguatan Fungsi Ibadah, Pendidikan, dan Dakwah

  • menghidupkan kajian keislaman dan TPQ/TPA
  • memperkuat dakwah moderat dan ramah umat
  • membina generasi muda dan remaja masjid

 

4) Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Umat

  • mendorong koperasi/UMKM berbasis masjid
  • mengembangkan program santunan, zakat, infak, sedekah
  • memanfaatkan lahan masjid untuk usaha produktif jamaah

 

5) Penguatan Data dan Digitalisasi Masjid

  • pendataan masjid dan potensi jamaah
  • digitalisasi administrasi organisasi
  • pengembangan sistem informasi kemasjidan berbasis digital

 

6) Pengawasan dan Pengembangan Program

  • mengevaluasi program kerja DMI kecamatan
  • memastikan program menyentuh kebutuhan umat
  • menyusun inovasi program kemasjidan tingkat kabupaten

Tuliskan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Lainnya

Program DMI

Berita DMI

[masjid_directory_form]